Sleman, Aktual.com – BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seiring dengan pertumbuhan jumlah peserta JKN.

“Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, pada Munas VIII Gakeslab Indonesia di Sleman, Yogyakarta pada Kamis (10 Agustus),” kata Humas Cabang BPJS Sleman, Maya Shinta, di Sleman, Jumat.

Menurutnya, dalam kesempatan tersebut, Dirut BPJS mengingatkan bahwa pertumbuhan jumlah peserta JKN harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan mutu layanan, baik dari segi administrasi kepesertaan maupun layanan kesehatan.

“Sepuluh tahun yang lalu, apotek, laboratorium, dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit swasta enggan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sekarang, hampir seluruh fasilitas kesehatan berbondong-bondong ingin menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

“Cakupan kepesertaan JKN di Indonesia per 01 Juli 2023 mencapai 258.321.423 jiwa atau sekitar 90,34 persen dari total penduduk Indonesia. Angka ini bisa dianggap sebagai cakupan jaminan sosial tercepat dan terbesar di dunia untuk sistem satu skema,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ada 24 provinsi dan 350 kabupaten/kota yang berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan JKN lebih dari 95 persen dari total jumlah penduduk.

Ia juga mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.459 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.953 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2023, akan diakomodir kesesuaian tarif layanan kesehatan,” ujarnya.

Dalam evaluasi tahun 2022, pemanfaatan layanan kesehatan mengalami peningkatan yang signifikan, di mana dalam sehari bisa mencapai 1,4 juta peserta atau total pemanfaatan sebesar 502,9 juta dalam setahun. Rata-rata pemeriksaan penunjang laboratorium seperti jantung, kanker, stroke, hipertensi, dan diabetes mellitus.

“Bahkan, dalam aturan baru ini mendorong peningkatan kualitas layanan. Sebagai contoh, sebelumnya pemeriksaan kanker masuk dalam paket INACBG’s, namun sekarang pemeriksaan ini dikeluarkan secara terpisah untuk dibayar secara mandiri,” katanya.

Dalam Munas tersebut, Ghufron berharap adanya kolaborasi dan sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan semua pihak dalam ekosistem JKN, untuk menciptakan layanan yang lebih mudah, lebih cepat, dan lebih setara, dengan dukungan transformasi dan digitalisasi layanan.

“Ia mengatakan bahwa upaya yang sedang dilakukan merupakan langkah dalam mendukung pengembangan kebijakan kebutuhan dasar dan penguatan promotif preventif. Jadi, tidak hanya perubahan tarif pelayanan kesehatan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan sehingga manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal oleh peserta,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa transformasi mutu layanan JKN memiliki tiga aspek, yaitu kemudahan, kecepatan, dan kesetaraan. Kemudahan berarti peserta hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemeriksaan di fasilitas kesehatan, kecepatan mengacu pada peningkatan efisiensi antrian di mana saja.

“Rata-rata antrian sekarang hanya memerlukan waktu 2,5 sampai tiga jam, dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai enam jam. Dan mengenai kesetaraan, artinya tidak ada perbedaan dalam pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Sandi Setyawan