Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dinilai bebagai kalangan masyarakat sudah tidak adil tehadap industri rokok. Meski memberi kontribusi besar dari setiap bungkus rokok dalam bentuk cukai, nyatanya kampanye negatif terhadap tembakau terus gencar dan pemerintah terkesan diam saja.
Di sisi lain, dari cukai yang didapat, tidak jelas betul dialokasikan kemana saja digunakan untuk apa saja. Penggunaan uangnya tidak transparan. Banyak cukai lain potensial didapat negara juga tidak dikejar.
“Kadang ketidakjelasan meresahkan kami, kami ingin uang dari cukai masuk ke negara. Kami ini sudah membayar cukai, diambil negara, tetapi negara mengusik kami terus, sementara ada orang korupsi, sembunyikan harta, dikasih pengampunan,” ujar Suryokoco Suryoputro, pembina Komunitas Perokok Bijak dalam sebuah diskusi, ditulis Senin (15/8).
Apabila rokok dikatakan merusak lingkungan karena ada asap yang berbahaya, maka sudah seharusnya, yang bikin kotor udara, dalam hal ini industri otomotif, juga kena cukai.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM) Andreas Hua mengatakan, akibat tarif cukai terus naik, situasi industri menjadi pelik berefek ke pekerja. Misal pada 2005 anggota FSP RTMM di Kudus mencapai 92.000 lebih, pada 2015 anjlok menjadi 65.000 an anggota.
“Sebagian besar anggota kami SKT, itu fakta dalam sepuluh tahun terakhir dan baru di Kudus,” ujarnya.
Ia juga mengkritik kampanye berlebihan terhadap sektor tembakau dengan menyebut rokok paling berbahaya bagi kesehatan dengan dalih riset-riset luar negeri. Padahal, riset itu sering dipelintir. Penelitian pun hanya pada rokok biasa, bukan kretek.
Sementara di Indonesia, mayoritas rokok merupakan kretek dengan campuran rempah lain seperti cengkih. “Penelitian orang di luar rokok biasa, bukan kretek, yang diteliti mengandung tembakau saja,” katanya.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengemukakan, jika tarif cukai dinaikkan sementara kondisi ekonomi lesu dan industri sudah terbebani, maka dampak paling buruk terjadi PHK. “Kebijakan kenaikan cukai pasti akan memukul industri rokok. Ujung-ujungnya bisa terjadi PHK,” jelas Enny.
Enny menuturkan, cukai dan pajak dari hasil tembakau tidak mesti selalu harus dialokasikan untuk kesehatan dan akan lebih baik dipakai untuk kepentingan publik. Salah satu kepentingan publik yang bisa dibangun adalah perpustakaan umum, sarana transportasi, yang memberikan manfaat luar biasa kepada publik.
Sebab, jika bagi hasil dari cukai dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, hal itu akan menimbulkan multitafsir.
“Tentang kesehatan apa? Menurut saya, karena ini dipungut dari publik, sedapat mungkin itu dikembalikan untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Enny menuturkan, cukai tembakau punya kontribusi luar biasa mengalahkan sektor industri lain. Ia kembali mengingatkan, ketika menerapkan cukai, ruh utamanya pengendalian bukan untuk menggenjot penerimaan.
Di roadmap BKF 2006-2020 sudah jelas, bahwa kebijakan tembakau berpatokan kepada tiga hal yakni tenaga kerja, kesehatan,dan fiskal. Tidak bisa, masing-masing ingin menafikan yang lain. Jika aspek kesehatan dan fiskal dikedepankan sementara ketenagakerjaan dan industri dipinggirkan, maka jelas sudah tidak sehat lagi.
Enny menjelaskan, misalnya aktivis kesehatan mendesak rokok dihilangkan, pada tahapan ketiga aspek kesehatan menempatkan pada prioritas pertama, tapi tidak bisa prioritas kedua dan ketiga dalam hal ini fiskal dan ketenagakerjaan industri dihilangkan. karena itu menafikan juga roadmap yang ada.
Ketika dilakukan serampangan membabi buta tidak efektif juga. “Dampaknya ke produsen, jumlah perusahaan pabrikan jelas bakal terus menurun,” tandasnya.
Jangan lupa, ketika cukai terus naik, harga jual rokok makin mahal. Sudah menjadi fakta, rokok ilegal juga akan kian meningkat peredarannya. Ketika yang legal stagnan, yang meningkat ilegal, akibatnya aspek kesehatannya juga tidak tercapai. Di saat yang sama penerimaan negara dari cukai juga tergerus.
Misal kasus Singapura, meski punya penegakan hukum bagus dan tegas didukung birokrasi yang disiplin, ketika tarif cukai rokok dikerek terus menerus, peredaran rokok ilegal kian meningkat sehingga berujung kehilangan pajak.
Dampak jika IHT terus diuber untuk cukai, bisa dipastikan penerimaan bisa terus menurun, juga menimbulkan kejenuhan. Maka ekstensifikasi menjadi sangat penting, seolah IHT dikejar di tengah pelemahan ekonomi dunia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka