Aparat gabungan Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, TNI dan POM mengamankan sepuluh orang penghuni kos yang positif narkoba, yang berada di Jalan. Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (29/1/2016). Dari hasil penggledahan dan tes urine terdapat sepuluh penghuni kost positif menggunakan narkoba.

Boyolali, Aktual.com — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu mengatasi dampak penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang sangat mengkhawatirkan.

“Jumlah penngguna narkoba di Indonesia tercatat sebanyak 5,8 juta dan ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk melakukan rehabilitasi mereka,” kata Khofifah usai Deklarasi Laskar Antinarkoba Muslimat Nahdatul Ulama (NU) dan Peringatan Harlah ke-53 Ponpes Al Huda, di Desa Candigatak, Cepogo, Boyolali, Jumat (19/8).

Menurut Mensos, untuk memerangi penyalahgunaan narkoba membutuhkan gerakan kerakyatan yang mempersatukan seluruh masyarakat. “Kami sangat mendukung langkah deklarasi antinarkoba oleh Muslimat NU ini,” kata Mensos.

Mensos berharap deklarasi tersebut dapat berlanjut dengan membentuk laskar hingga ke tingkat ranting yang dapat menjadi tenaga penyuluh antinarkoba di tengah masyarakat.

Mensos mengatakan, industri barang haram tersebut sangat menggiurkan karena nilainya dapat mencapai Rp63 triliun pada 2015. Produsen gelap narkoba telah memanfaatkan dan mempengaruhi generasi muda sebagai pengedarnya.

Jika hal tersebut dibiarkan, kata Mensos, dampaknya sangat membahayakan kehidupan bernegara karena narkoba dapat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.

“Kami sangat prihatin belum lama ini berkunjung ke Lapas di Tangerang, banyak warga binaan usia anak menjalani hukuman karena menjadi pengedar narkoba,” kata Mensos.

Mensos menceritakan seorang pemuda yang tidak mengetahui kalau barang itu narkoba dititipkan untuk dikirim ke alamat yang diperintahkan dengan “iming-iming” upah uang jutaan rupiah.

Menurut Mensos, anak tersebut mengaku tergiur upah uang pengiriman barang tersebut, tetapi tidak mengetahui risikonya yang berat. “Pengedar di Indonesia hukuman yang diterima berat dan korban dapat direhabilitasi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu