Jakarta, Aktual.com — Adanya tawaran uang Rp1 miliar kepada warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, oleh Pemprov DKI, agar bersedia kediamannya diratakan dengan tanah, menunjukkan buruknya tata kelola pemerintahan di ibu kota.

“Seharusnya, yang diberikan adalah uang kerohiman, sebagai ganti rugi atas tanah yang dipakai demi kepentingan publik,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, kepada Aktual.com, Selasa (3/5).

Syaiful Jihad pun mempertanyakan asal usul uang tersebut, apakah telah ada pada penganggaran di APBD DKI 2016 dan perpedoman pada Permendagri No. 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Karena segala pemakaian uang negara itu ada aturannya, dari undang-undang sampai petunjuk teknisnya, tidak bisa main dikeluarkan tanpa mekanisme yang berlaku,” beber alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

Menurut Syaiful, rencana penggusuran Luar Batang takkan berpolemik dan menuai kontroversi bila Pemprov DKI memenuhi kaidah yang berlaku dan prosesnya benar. Misalnya, memiliki cetak biru yang jelas terkait rencana pembangunan.

“Dan memenuhi UU No. 2/2012 serta Perpres No. 71/2012 yang telah diubah menjadi Perpres No. 40/2014,” jelasnya.

Pada aturan tersebut menerangkan, bahwasanya pembelian lahan untuk kepentingan publik harus melalui empat tahapan, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

Pada tahap persiapan, dijelaskan adanya proses sosialisasi atau konsultasi kepada masyarakat terdampak, agar warga benar-benar mengetahui secara jelas arah pembangunan kelak.

“Tapi, faktanya kan sosialisasi yang dipimpin sekda justru dilakukan jelang penggusuran. Apalagi, pakai diiming-imingi uang Rp1 miliar yang nomenklaturnya masih tanda tanya,” tandas eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Artikel ini ditulis oleh: