Penghitungan biaya beban listrik nantinya, tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2017. Aturan itu menyebutkan, untuk golongan 900 Volt Ampere (VA), hingga 200 kilovolt Ampere (kVA), penentuan biaya beban rekening minimumnya menggunakan rumus 40 (jam nyala) x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby