Meskipun demikian, penyederhanaan perizinan dalam level pelaksanaan di Pemda DKI belum berjalan secara maksimal.

“Memang ada sejumlah hambatan perijinan sudah dipangkas, tapi pelaku usaha masih menunggu terlalu lama. Ternyata mengurus ijinnya itu memakan waktu 3 tahun. Kita di komplain sama pembeli. Padahal, perijinan bukan ditangan pengembang, tetapi di Pemda,” kata dia.

Ia mengharapkan Gubernur DKI Jakarta terpilih melakukan perbaikan terhadap mekanisme perijinan pendirian properti.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka