Cukai Rokok Pisau Bermata Dua, Antara Nasib Buruh dan Kesehatan

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal yang diduga menyeret jaringan pengusaha rokok dan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Desakan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/4/2026).

“Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Selain itu, praktik ini juga merusak tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan secara sehat dan adil. Kami mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Uchok.

Hal itu tersebut menyikapi pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pengusaha rokok dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak mungkin tumbuh subur tanpa celah pengawasan yang lemah, pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menindak.

Dia menilai rokok ilegal yang marak menunjukkan masalah sistemik dalam pengawasan cukai. Untuk itu, dia meminta penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pengusaha tertentu semata.

KPK, pinta Uchok, juga harus menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang mengatur, melindungi, menerima keuntungan, dan membiarkan praktik ilegal berlangsung bertahun-tahun.

Dia juga mendesak KPK agar tidak menutup-nutupi proses penyelidikan dan penyidikan. Transparansi, lanjut dia, menjadi kunci agar publik dapat mengawasi sejauh mana komitmen lembaga antirasuah dalam membongkar mafia cukai rokok ilegal yang selama ini diduga bekerja di balik layar.

“Kami meminta KPK membuka proses penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucapnya.

Pengusaha Rokok yang Dipanggil KPK

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Mereka antara lain Liem eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, Martinus Suparman, dan Muhammad Suryo. Salah satu yang juga santer terdengar turut dipanggil KPK adalah Haji Her atau H Khairul Umam, pengusaha tembakau sukses asal Pamekasan, Madura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Haji Her dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam distribusi maupun produksi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Dugaan tersebut mencakup peredaran rokok tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai tidak sah.

Tak hanya itu, KPK juga membuka kemungkinan untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana dari aktivitas tersebut. Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi apakah terdapat upaya penyamaran atau pengalihan aset hasil tindak pidana yang berpotensi memperbesar kerugian negara.

Sumber internal menyebutkan pendalaman terhadap aspek TPPU menjadi penting untuk mengungkap keseluruhan jaringan serta aliran dana yang terlibat, termasuk kemungkinan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dari praktik ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sektor cukai rokok merupakan salah satu kontributor utama penerimaan negara. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir juga terus memperkuat pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga stabilitas fiskal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Haji Her terkait pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK tersebut.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan memanggil pengusaha rokok yang berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait penyidikan dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Lembaga antirasuah menduga ada perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan cukai pada Ditjen Bea Cukai.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai yang menyeret pejabat Ditjen Bea Cukai.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi