“Sanksi yang bisa dijatuhkan itu berupa administrasi, denda dan lain-lainnya,” tutur Abdul Hakim Pasaribu.
Dia mengakui, kalau proses penanganan sebuah masalah itu tidak bisa hitungan hari, minimal lima bulan baru bisa diputuskan.
Tapi dia berharap, tanpa adanya proses sampai demikian, pihak maskapai Garuda yang merupakan milik negara dapat menyelesaikan permasalahan ini, sebab kebijakannya menunjuk pihak kedua dalam tempat pembelian tiket, meresahkan konsumen, khususnya para pengusaha travel haji dan umrah di Kalsel.
“Karena daerah Kalsel memang beda dari daerah lain yang sudah memiliki bandara internasional, sehingga banyak alternatif lainnya,” papar Abdul Hakim Pasaribu.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kalsel H Saridi Sarimin menyampaikan, bahwa sekitar 50 lebih travel umrah tergabung di organisasinya menyatakan keberatan karena tidak ada lagi tempat pembelian tiket di kantor cabang Garuda di daerah.
“Karena kebijakan Garuda sekarang atau sejak awal Maret 2019 menunjuk pihak kedua untuk tempat pembelian tiket sektor keberangkatan umrah. Imbasnya merugikan kami,” kata Saridi.
Artikel ini ditulis oleh: