Jakarta, Aktual.com — Penolakan terhadap Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai tidak beralasan sama sekali.

“Toh pembuatan Permenhub 108/2017 dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, transportasi konvensional, transportasi online dan juga pemerintah. Jadi aneh jika tiba-tiba ada pihak yang mengaku mewakili seluruh driver online membantah aturan itu,” kata Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko di Jakarta, Kamis (22/3).

Ia juga mempertanyakan langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang tidak konsisten dalam mengawal pemerintahan Jokowi. Sebab Permenhub itu dikeluarkan oleh Menhub yang notabene bagian dari pemerintahan Jokowi.

“Bisa juga soal PDIP yang tidak menjalankan sila ke-5 dari Pancasila karena berat terhadap salah satu pihak yakni driver online sementara abai terhadap eksistensi supir transportasi konvensional yang sudah ada sejak dulu,” ujar dia.

“Apalagi legislator itu dari partai pendukung penguasa, harusnya faham bagaimana mengawal kebijakan pemerintah tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” kata Cecep menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid