Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) Binsar Effendi Hutabarat menegaskan, bahwa rekomendasi Tim RTKM terkait penghentian impor RON 88 harus lebih dulu mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tertanggal 19 November 2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin 88 yang dipasarkan di dalam negeri yang ditandatangani Dirjen A Edy Hermanto. Pasalnya, kata Binsar Effendi, didalam keputusan Dirjen Migas itu ada pertimbangan terkait dengan kegiatan penyediaan BBM di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. 
“Jika yang diinginkan hanya untuk kualitas BBM yang lebih baik dan ramah lingkungan yang sesuai perkembangan teknologi mesin kendaraan dan syarat terhadap kelestarian lingkungan hidup, tetapi Pemerintah pada realitanya dihadapkan pada kurangnya jaminan ketersediaan pasokan yang memadai dari dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, wajib dibuat SK Dirjen Migas yang baru,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi Aktual.co, Selasa (23/12). Sedangkan beberapa kilang milik PT Pertamina (Persero) saat ini ketika dibangun puluhan tahun lalu, kata Binsar Effendi, didesain untuk memproduksi Premium, Kerosin, dan Solar banyak yang memproduksi BBM jenis Nafta dengan kadar Ron 70. 
Jelas Binsar lagi, untuk mengoptimalkan penggunaan Nafta ini, kemudian dijadikan campuran untuk mengolah HMOC (High Octan Mogas Component) berkadar 92. Meskipun demikian nilai Ron sama-sama 92 yang di-upgrade, tetapi HMOC dan Pertamax merupakan jenis yang berbeda. 
Sementara HMOC yang diolah dengan Nafta menjadi Premium Ron 88, adalah bentuk intermediate. “Jadi, Premium yang menjadi BBM bersubsidi adalah hasil optimasi yang dikerjakan oleh pekerja Pertamina yang fresh graduate,” ungkapnya. Karena baru bersifat rekomendasi dan tidak mencabut lebih dulu SK Dirjen Migas No. 933 Tahun 2013 yang dasarnya mengacu pada Perpres No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri dan yang memberlakukan harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura (MOPS/Mean of Platts Singapore) yang jadi penilaian produk untuk trading minyak di kawasan Asia yang dibuat oleh Platts, anak perusahaan McGraw Hill, termasuk Indonesia. Maka terkait rekomendasi Tim RTKM untuk penghentian impor BBM Ron 88 dan digantikan dengan Ron 92, menurut hemat dari eSPeKaPe yang anggotanya semasa aktifnya merintis, membangun dan membesarkan Pertamina yakni Pertamina harus mengabaikan rekomendasi itu,
 “Meminta Pertamina sebagai BUMN Migas terbesar dan andalan negeri ini, untuk tidak perlu melaksanakan rekomendasi tersebut. Sebab yang Pertamina jalankan selama ini adalah atas tugas yang diberikan oleh Pemerintah sebagai pemilik saham 100 persen dan berdasarkan undang-undang serta turunannya”, pungkas Ketua Umum eSPeKaPe, Binsar Effendi Hutabarat.

Artikel ini ditulis oleh: