Jakarta, aktual.com – Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wisnubroto, mengungkapkan bahwa permasalahan tata ruang muncul karena ketersediaan lahan relatif tetap, sedangkan jumlah penduduk dan aktivitasnya terus bertambah. Pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan agar tercipta tertib tata ruang dengan memastikan bahwa pemanfaatan ruang sejauh mungkin sesuai dengan rencana tata ruang.
Dalam prinsip manajemen biasa pun, kata Wisnu, selalu ada fungsi kontrol, seperti ditunjukkan dalam POAC (planning, organizing, actuating, and controlling).
“Dalam situasi mekanisme pasar yang sangat dominan sehingga pemilik kapital dapat sangat menentukan pembentukan pemanfaatan ruang. Seringkali dikatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang berfungsi sebagai garda pengawal kepentingan publik dan penjaga terciptanya keadilan social (the guardian of public interest and social justice),” jelas Wisnu, melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (30/12).
Ia memaparkan bahwa dalam pelaksanaan penataan ruang terdapat tiga aktivitas utama, yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam hal ini, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjalankan fungsi aktivitas yang terakhir tersebut.
Tahapan yang penting dalam menjalankan fungsi tersebut adalah menemukenali ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang atau kondisi tata ruang saat ini dengan rencana tata ruangnya yang memiliki jangkauan periode 20 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin