Selanjutnya, pelanggaran semacam ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dengan melakukan audit tata ruang dan meneliti mengapa pelanggaran tersebut terjadi, apakah bangunan tersebut memiliki izin atau tidak, dan kalau ada izin pejabat siapa yang mengeluarkan izin, dan seterusnya. Fungsi direktorat tersebut adalah melakukan fungsi penertiban atau penegakan hukum.

Wisnu memaparkan bahwa Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang setidaknya memiliki enam kelompok kegiatan yang ditujukan untuk menunjang kinerja pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang. Kelompok pertama adalah penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), yakni yang berkaitan dengan pedoman atau peraturan perundang-undangan, seperti pedoman pengawasan teknis dan pedoman tentang tata cara pemberian insentif dan disinsentif.

Kelompok kedua adalah pembinaan mengenai pelaksanaan pengendalian dan pengawasan di daerah kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kelompok ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai produk rencana tata ruang, seperti rencana tata ruang pulau, rencana tata ruang kawasan metropolitan, serta RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

Kelompok keempat, melakukan bantuan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Instrumen Lengkap Pengendalian Pemanfaatan Ruang (disingkat Insdal). Instrumen ini disusun untuk kawasan-kawasan strategis yang diperkirakan akan cepat berkembang atau yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti kawasan di sekitar pelabuhan (mis. Patimban di Subang), sekitar bandara (YIA di Kulon Progo, SHIA di Tangerang), kawasan ekonomi khusus (KEK Bitung, Sei Mangke, Mandalika), gerbang-gerbang tol di pulau Jawa, serta sepanjang kabel transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET CWT di Jawa Tengah).

Selain itu, Insdal juga disusun karena pertimbangan keseimbangan ekologis pada kawasan sekitar situ, danau, embung dan waduk (SDEW) yang ada di berbagai wilayah di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin