Ketidaksesuaian antara kondisi tata ruang saat ini dengan rencana tata ruangnya tidak selalu merupakan sebuah pelanggaran. Kemungkinan sebuah pola peruntukan ruang tidak sama dengan rencana tata ruangnya karena memang pola ruang tersebut belum terwujud sebagaimana yang direncanakan.

Kondisi lain, Wisnu mencontohkan, melalui sebuah citra satelit ditemukan sebuah komplek bangunan sekolah yang luas berada pada peruntukan lahan ruang terbuka hijau (RTH) pada dokumen rencana tata ruangnya. Setelah diteliti ternyata bangunan sekolah tersebut sudah berdiri dan berfungsi dengan baik jauh sebelum rencana tata ruang tersebut dilegalisasikan atau di-perda-kan.

Hal ini dapat ditafsirkan bahwa terdapat kekurangcermatan dalam proses penyusunan rencana tata ruang apabila sekolah tersebut masih tetap akan difungsikan. Ketidaksesuaian seperti ini dapat diakomodasi dalam revisi rencana tata ruang.

Sebaliknya, Wisnu menggambarkan, bila dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi melalui citra satelit ditemukan sebuah industri berada pada lahan yang diperuntukan untuk sawah dan industri tersebut ternyata dibangun pada tahun 2018 sedangkan rencana tata ruang wilayah (RTRW)-nya ditetapkan pada tahun 2014, maka ketidaksesuaian itu dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran.

Bentuk lain dari pelanggaran ini dapat juga berupa pembangunan yang berada pada kawasan-kawasan yang dinyatakan mempunyai fungsi lindung atau secara ekologis dapat mengganggu keseimbangan lingkungan seperti vila-vila atau perumahan yang dibangun di kawasan hutan lindung, hutan konservasi atau kelerengan terjal.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin