Kelompok kelima, menyusun sebuah sistem informasi tentang peruntukan lahan atau zona-zona yang tertuang dalam rencana detail tata ruang yang sekaligus menyediakan saluran pengaduan bila terdapat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Sistem ini disebut Sistem Pantau dan Kontrol Penataan Ruang atau disingkat Patrol Taru.

“Patrol Taru merupakan aplikasi yang dapat di-download kedalam smartphone. Melalui Patrol Taru ini diharapkan banyak masyarakat yang akan melihat rencana detail tata ruang terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan pada zona tertentu dengan cara yang mudah dan disesuaikan dengan yang diperuntukannya. Sebaliknya, Patrol Taru dibuat agar masyarakat dapat turut membantu melaporkan kepada pemerintah daerah setempat apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan atau persyaratan teknis di suatu zoan tertentu. Patrol Taru ini telah berjalan dua tahun ini dan telah diterapkan di Kota Medan, Kabupaten Badung dan Kota Malang, dengan harapan hal ini dapat menjadi percontohan dan direplikasi untuk kota atau kabupaten lainnya,” jelasnya.

Terakhir, melakukan upaya peningkatan penyadaran masyarakat terkait pengendalian pemanfaatan ruang melalui pembentukan atau penguatan kelompok-kelompok masyarakat peduli tata ruang di kota atau kabupaten tertentu. Pelaksanan kegiatan terakhir ini sangat tergantung pada komitmen para pihak, terutama kelompok masyarakat itu sendiri, agar dapat berkelanjutan meskipun pada tahun-tahun berikutnya tidak ada bantuan dari direktorat ini. Dengan demikian, keberlanjutan menjadi ukuran pelaksanaan kegiatan ini.

Tantangan baru yang akan dihadapi oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, sambung Wisnu, adalah setelah penerapan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) 2020 yang saat ini masih disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya, yakni tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sistem penataan ruang akan diwarnai dengan teknologi digital untuk memudahkan para pelaku usaha dan pelaku pembangunan lainnya dalam melakukan investasi atau memanfaatkan ruang.

“Kemudahan investasi dalam sistem ini tentunya akan memberikan dampak juga pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang, yang mengupayakan adanya keseimbangan dalam aspek-aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Ekses atau dampak negatif dari penerapan sistem ini diharapkan dapat dieliminasi dengan dibentuknya Forum Tata Ruang yang melibatkan berbagai stakeholder di daerah dan pembentukan Inspektur Pembangunan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin