Kiri - kanan : Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Pakar Hukum Pidana/ Rektor UMJ Syaiful Bakhri, Moderator Manimbang Kahariyadi, Pakar Hukum Pidana/ Pengajar FH UI Nasrullah dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Dalam diskusi publik yang diselengarakan oleh Rumah Amanah Rakyat, NSEAS dalam mengambil tema " Kasus Ahok Nista Islam Dalam Perspektif Hukum Pidana. AKTUAL/Munzir
Aktual.com – Indikasi kecurangan banyak ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Bahkan, kecurangan terjadi hampir di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). 
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis  mengatakan indikasi kecurangan pilpres kali ini terjadi mulai dari hari pencoblosan, di mana banyak hingga proses penghitungan suara. 
Jika jujur dan adil (jurdil) merupakan asas dari pemilu di Indonesia. Namun menurut Margarito asas tersebut sulit terpenuhi lantaran maraknya kecurangan ditemukan pada pilpres dan pileg. 
“Asas jurdil sulit dipenuhi karena data kecurangan yang banyak diungkapkan rakyat itu cukup beralasan,” ucap Margarito dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Jurdil merupakan asas yang termaktub dalam UUD 1945. Tujuannya agar demokrasi yang dibangga-banggakan rakyat selama ini berjalan sesuai cita-cita bangsa dan negara.
“Tapi, dengan terang-terangan terus diperlihatkan bentuk kecurangan yang nyata tersebut membuat sistem pemilu secara jujur dan adil hanya semboyan belaka,” kata Margarito. 
Secara satire, Margarito meminta kepada negara lain yang ingin menyelenggarakan pemilu dengan penuh kecurangan, maka belajar di Indonesia. “Saran saya datang dan menanyakan langsung,” tandasnya. 

Artikel ini ditulis oleh: