Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa unsur-unsur pidana pada Pasal yang dipersangkakan kepada Joseph Suryadi telah dipernuhi.

Menurutnya dari hasil penyidikan terhadap Joseph Suryadi kalau dirinya mengakui telah menyebarkan karikatur bermuatan SARA.

“Sudah ditelusuri, sudah terbukti dia yang memposting, dia mengakuinya unggahan di medsos terkait dengan hal penodaan dan penistaan salah satu agama di Indonesia, kemudian barang buktinya juga ada,” katanya, Jumat (17/12).

Menurutnya kalau Joseph dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 a KUHP.

Zulpan juga menjelaskan kalau sebelumnya tersangka Joseph sempat membuat alibi ponsel hilang. Namun dari hasil penyelidikan kepolisian bertolak belakang dengan pengakuan Joseph Suryadi.

“Barang bukti yang sempat hilang menurut pengakuan tersangka sudah ditemukan penyidik, (ternyata) disimpan di gudang rumahnya,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid