Surplus listrik, PLN menekankan kepada pegawai agar mengkampanyekan konversi ke energi listrik, dengan menggunakan kompor Iistrik, motor listrik, sepeda listrik, dll. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai wacana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menyederhanakan tarif listrik tidak sejalan dengan kampanye hemat energi dan hemat listrik.

“Penghapusan daya di bawah 5.500 VA akan mengakibatkan konsumen menjadi tidak terkendali dalam menggunakan energi listriknya. Masyarakat justru akan terdorong untuk berperilaku boros dengan daya listrik yang besar,” kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (16/11).

Tulus juga menilai penyederhanaan tarif listrik justru akan membebani masyarakat dengan berbagai biaya untuk mengganti instalasi listrik di rumahnya dan sertifikat laik operasi yang lebih mahal.

Belum lagi formula pemakaian minimal yang akan membuat tagihan listrik konsumen meningkat setelah kebijakan penyederhanaan tarif listrik diberlakukan.

“Misalnya, contoh pemakaian minimal listrik berdaya 1.300 VA adalah 88 kWh yang harus dibayar Rp129.000. Bila harus naik menjadi 5.500 VA dengan pemakaian minimal 220 kWh, maka yang harus dibayar konsumen minimal Rp320.000,” katanya.

Karena itu, Tulus menilai wajar bila wacana penyederhanaan sistem tarif listrik menjadi minimal 5.500 VA membuat masyarakat kebingungan dan marah karena mereka khawatir sistem baru tersebut akan membuat tagihan listrik melambung.

“Daripada menyederhanakan tarif listrik, sebaiknya pemerintah mempercepat rasio elektrifikasi ke seluruh pelosok daerah, terutama bagian Indonesia timur yang, saat ini masih rendah dan memperbaiki keandalan listrik di daerah yang masih sering padam,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka