Lumajang, Aktual.co — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit (MPPM) Timur menagih janji Pemkab Lumajang soal tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda Cagar) Budaya. Pasalnya, sampai sekarang upaya penyelamatan peninggalan benda bersejarah di Lumajang tidak ada juntrungannya lagi.

Ketua LSM MPPM Timur, Mansur Hidayat menilai, Pemerintah Daerah telah mati suri,

“Pemerintah sekarang ini seolah tidak peduli dengan keberadaan cagar budaya di Lumajang. Padahal sebelumnya, Februari lalu telah disahkan Peraturan Derah (Perda) Cagar Budaya yang dilakukan secara aklamasi oleh Pemerintah dan DPRD kabupaten Lumajang dan  hari ini kami menagih janji dari pemerintah,” ujar dia, kepada Aktual, Selasa (23/12).

Terkait tuntutan itu, kata  Mansur, pihaknya terpaksa menggelar aksi unjuk rasa  di depan kantor Pemkab Lumajang, kemarin. Mereka melakukan orasi dan membawa banner serta spanduk yang bertuliskan ‘Perda Cagar Budaya jangan Mandul’ dan ‘Rakyat Menagih Janji Pemerintah’.

Selain itu, mereka juga membawa keranda sambil duduk bersilah dan berzikir memutari keranda seolah menggambarkan fakta tersebut

Untuk diketahui, pada Oktober 2013 lalu, masyarakat Lumajang dikejutkan dengan penemuan situs di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir yang mempunyai keunikan dengan keindahan motif yang luar biasa. Selanjutnya, beragam penemuan benda purbakala berbagai motif itu disimpan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lumajang.

“Namun kenyataanya, lebih dari satu tahun ternyata janji penyelamatan benda purbakala itu tidak pernah ditepati,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: