Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan) berbincang dengan Sekjen MK M. Guntur Hamzah (kiri) sebelum memberikan keterangan pers terkait Penyelesaian Kasus Sengketa Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/3). Dalam keterangannya MK telah menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2015 gelombang pertama dengan jumlah 148 perkara dan untuk gelombang selanjutnya ada tiga perkara yakni, Kalimantan Tengah, Simalungun dan Manado jadi jumlah keseluruhan 151 perkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/16

Artikel ini ditulis oleh:

Antara