Yogyakarta, Aktual.com – Penyelundupan Narkotika melalui barang kiriman pos luar negeri ditemukan oleh Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Yogyakarta, Rabu (6/1) siang.

Paket yang dibongkar adalah hiasan kaligrafi ayat-ayat Al-Quran kiriman dari Negara Nigeria, Afrika.

“Sebenarnya sudah ada kecurigaan dari Kantor Pos Pasar Baru Jakarta. Ini karena seluruh paket kiriman dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus terlebih dahulu lewat Kantor Pos Pasar Baru sebagai kantor pos utama,” ujar  Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Hengky Aritonang saat jumpa pers di Kantor KPPBC Yogyakarta, Rabu (6/1).

Nigeria, kata dia, menjadi salah satu negara yang dicurigai karena sindikat jaringan narkoba internasional.

“Setelah mendapatkan sinyal kecurigaan dari petugas Kantor Pos Pasar Baru Jakarta, pihak Kantor Pos Plemburan dan KPPBC Yogyakarta kemudian melakukan screening dengan bantuan sinar X-ray,” kata Hengky.

Tak hanya itu, lanjut dia, Bea Cukai juga mengundang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY sebelum membongkar paket mencurigakan tersebut.

“Paket ini merupakan paket kiriman pos dari Nigeria dengan pemberitahuan berupa Quran gift, dan ternyata di dalamnya berisi enam kemasan plastik yang diduga berisi methamphetamine, atau sabu seberat 201.74 gram,” kata Hengky.

Hasil pengujian awal dengan disaksikan BNNP DIY akhirnya diketahui bahwa Kristal putih yang dikemas dan dan diselipkan di sela-sela pigura kaligrafi adalah sabu-sabu.

Petugas BNNP kemudian melancarkan operasi untuk membongkar siapa yang hendak menerima paket tersebut pada 30 Desember 2020.

“Ternyata, paket ini dikirim untuk tersangka berinisial CDS warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Kenapa paket ini sampai di Yogyakarta? Karena urusan pengiriman pos dari luar negeri untuk wilayah DIY dan Jawa Tengah bagian selatan harus terlebih dulu di Kantor Pos Plemburan Yogyakarta,” ungkap Hengky.

Dia mengatakan, CDS terduga pemilik paket alngsung ditetapkan tersangka usai ditangkap petugas di kediamannya.

CDS merupakan pria berusia 32, dan ternyata adalah residivis Narkotika yang pernah mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Dari keterangan tersangka dia menerima kiriman paket sabu dari tersangka berinisial AG Warga Negara Nigeria,” kata dia.

Ketika paket tersebut dibongkar saat jumpa pers, sabu dipecah dalam enam paket kecil, dan kemudian diselipkan di balik lukisan kaligrafi.

Dengan modus diselipkan di lukisan kaligrafi, untuk mengelabui pemeriksaan dan pemindaian alat di bandara, AG WNA asal Nigeria melapisi kaligrafi dengan karbon dan alumunium foil.

Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kombes Polisi Tri Suyono ,engatakan, kontak pertama antara AG dan CDS bermula ketika keduanya mendekam di Lapas Nusakambangan sebagai narapidana kasus narkoba.

“Jadi, keduanya pernah di Lapas Nusakambangan. Kemudian alasan klasik, dari situ kontak terjadi. Dari pengakuan tersangka CDS, modus ini baru pertama kali dilakukannya,” kata Tri.

Tri juga mengatakan, masih bakal terus mempelajari kasus tersebut terkait jaringan internasional, atau bukan.

“Kalau tidak salah (CDS, red) keluar (penjara) tahun 2015. Dan dia tidak dikirim langsung, tapi sudah ada kontak sebelumnya lewat handphone dan mereka sudah janjian terlebih dahulu untuk pengiriman ini,” ungkap Tri.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i