Terakhir ada tersangka TCK (29) yang diketahui terlibat dalam kegiatan tersebut selam satu tahun terakhir dengan peran mendaur ulang ponsel bekas dan menjualnya secara daring.

“Modus penyelundupannya macam-macam, ada yang pakai kapal. Ini dari China atau Hongkong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak,” ujar Iwan.

Dalam pengembangan kasus tersebut olisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang telah tersebar di gerai ponsel di ITC Roxy Mas dan Cempaka Mas. Total, sebanyak 5.571 unit hp berbagai merek diamankan polisi.

“Sebanyak 5.500 sekian hp dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi, Sony,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ponsel selundupan yang disita petugas antara lain dari bermerek Apple, Xiaomi, Ssamsung, Sony, Verizone, Motorola, Sony Ericsson, Nuu N4L, Sharp, Arau, TapDocomo, LTV, Hanom, Goms, Osmo, Nokia dan Oppo.

Artikel ini ditulis oleh: