Jakarta, Aktual.com – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebutkan penyerapan anggaran kesehatan dalam rangka pemulihan akibat pandemi COVID-19 meningkat dari 4,68 persen per 24 Juni 2020 menjadi 5,12 persen sekarang ini.

“Kalau kita lihat penyerapannya saat ini dibandingkan total anggaran Rp87,55 triliun itu sekitar 5,12 persen,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.

Kunta mengatakan peningkatan penyerapan anggaran tersebut merupakan hasil dan upaya dari Kemenkeu bersama Kementerian Kesehatan dalam mempercepat realisasinya.

“Intinya percepatan sudah lebih baik, setiap minggu kita monitor hasilnya lebih baik. Harapannya akan naik terus,” ujarnya.

Meski demikian, Kunta tak menyangkal masih ada kendala dalam mendistribusikan anggaran ini yaitu proses perubahan pagu maupun kendala teknis di lapangan seperti keterlambatan klaim biaya perawatan dan insentif tenaga kerja kesehatan.

Total biaya untuk bidang kesehatan adalah Rp87,55 triliun dengan rincian untuk penanganan COVID-19 Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, santunan kematian Rp0,3 triliun, Gugus Tugas Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan Rp9,05 triliun.

Kunta menuturkan realisasi penyerapan anggaran yang paling besar adalah untuk gugus tugas COVID-19 yaitu Rp2,9 triliun, sedangkan insentif perpajakan bidang kesehatan masih sekitar Rp1,4 triliun.

“Santunan kematian, biaya rumah sakit, sarana prasarana dan alat kesehatan kan sampai Desember. Kalau insentif nakes hanya Maret, April, dan Mei,” katanya.

Ia memastikan penyerapan anggaran untuk seluruh stimulus bidang kesehatan kecuali insentif tenaga kerja medis akan terealisasi secara maksimal karena waktunya hingga akhir 2020.

“Harapannya akan naik terus karena ini sampai Desember. Sekarang kita dorong insentif nakes karena hanya Maret, April, dan Mei, jadi semoga Juli bisa diselesaikan,” ujarnya.

Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Trisa Wahjuni Putri mengatakan pihaknya telah melakukan terobosan dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran yaitu dari sisi proses verifikasi dokumen.

Ia menjelaskan sebelumnya verifikasi dilakukan berjenjang mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, dinas kesehatan provinsi, baru kemudian ke Kemenkes untuk memberi rekomendasi ke Kemenkeu.

“Sekarang verifikasi dilakukan di masing-masing tingkatan yaitu kabupaten atau kota, provinsi, dan pusat,” ujarnya. (Antara)