Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya belum menentukan pasal apa yang menjerat Dr Lois karena menunggu pemeriksaan selesai.

“Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (12/7).

Ramadhan beralasan, penangkapan dr Lois ditangkap Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB belum 24 jam, sehingga penyelidikan masih berjalan.

“Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam empat sore kemarin sampai empat sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya,” kata Ramadhan.

Dr Lois Owien ditangkap Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB.

Dr Lois ditangkap terkait ucapan kontroversinya yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular yakni pandemi Covid-19.

Kasus ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Rencananya keterangan resmi akan disampaikan sore ini oleh Divisi Humas Polri.

Dokter Tirta Mandira Hudhi diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial Dokter Lois bahwa pasien Covid-19 meninggal karena obat.

“Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli,” kata Tirta saat dikonfirmasi.

Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” tambahnya.

Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya Covid-19 dan anti memakai masker.

Lois juga menyebut pasien Covid-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nusantara Network