Jakarta, Aktual.com – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara mengakui, saat ini instrumen keuangan di Indonesia masih sangat dangkal. Padahal, kebutuhan korporasi dan lembaga keuangan non bank untuk mencari pendanaan sangat besar.
Saat ini, kredit perbankan totalnya sekitar mencapai Rp4.000 triliun. Dan kredit modalnya itu cuma sebesar 30-40% dari total kredit. Artinya, kebutuhan modal kerja itu bisa dibilang sangat tinggi.
“Sebenarnya untuk membangun negeri ini berapa yang dibutuhkan? Sudah pasti kredit perbankan tidak cukup, karena kalau kita lihat PDB (Produk Donestik Bruto) sebesar Rp11.000 triliun dan kredit perbankan cuma Rp3.000-4.000 triliun, jadi sekitar 32-35 persen,” ujar Mirza di acara Seminar Surat Berharga Komersial di Gedung BI, Jakarta, Senin (24/10).
Angka yang hanya 32-35 persen itu disebut Mirza, masih terlalu kecil. Padahal di negara tetangga laju kredit perbankan bisa mencapai 80-100 persen dari PDB-nya. Jadi sektor perbankannya bisa lmembiayai PDB.
“Lalu, dengan masih kecilnya kontribusi perbankan, jadi siapa sisanya yang mendanai ekonomi kita? Jadi sisanya dibiayai utang luar negeri,” jelas Mirza.
Saat ini, utang luar negeri memang tak hanya dari pemerintah, tapi juga dari banyak korporasi swasta, bahkan pihak perbankan sendiri. “ULN korporasi sekitar US$ 160 miliar atau Rp1.900 triliun,” kata dia
Sementar ULN pemerintah sekitar US$ 140 miliar. Termasuk dari surat utang negara atau Sertifikat Berharga Negara (SBN) sebanyak 38 persen dikantongi oleh asing atau sekitar Rp1.600 triliun.
“Jadi, US$ 140 mikiar ditambah US$ 160 mikiar menjadi US$ 300 miliar atau sekitar Rp4.000 triliun. Sisanya dari modal sendiri,” kata Mirza.
“Jadi, negeri ini tidak bisa hidup, tidak bisa membangun kalau tidak ada pembiayaan ataubutang dari luar negeri,” jelasnya.
Kendati porsi pembiayaan masih kecil, namun sayangnya, uang-uang perbankan sendiri malah kembali diparkir di BI dengan membeli SBI.
“Ada likuiditas di dalam negeri yang masih kembali ke BI sekitar Rp300-350 triliun,” kata Mirza.
Memang, kata dia, langkah bank itu sah-sah saja. Sebab pihak bank sendiri tidak mungkin likuiditas banknya berupa aset likuid dari Dana Pihak Ketiga (DPK), tidak mungkin ditempatkan semuabya menjadi kredit.
“Karena bisa jadi ada nasabah mau tarik dana atau deposito, atau bahkan kredit yang commited, sehingga bank harus punya aset yang likuid,” ujar Mirza.
Dan konteks itu, kata Mirza, BI itu ingin likuiditas perbankan semakin kuat, sehingga mengatur dalam inplementasi Surat Berharga Komersial (SBK). Nantinya, BI kembali akan menerbitkan atuan terkait SBK ini.
Aturan landasannya yang menjadi acuan adalah PBI Nomor 18/11/2016 tentang Pasar Uang yang mengatur SBK menjadi salah satu jenis instrumen pasar uang. Makanya, BI berkepentingan untuk membangun pasar SBK yang kredibel yang dapat meningkatkan kepercayaan issuers (penerbut surat utang) dan investor.
“Sehingga pasar SBK menjadi sumber pembiayaan yang efektif dan efisien serta mendukung kestabilan makro/satabilitas sistem keuangan (SSK), serta meingkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter,” pungkas Mirza.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby