Marak beredarnya berita palsu, berita bohong, dan berita rekayasa di media daring (online) dan media sosial telah mencapai tahap yang mengganggu, merusak, meresahkan, dan bahkan berpotensi mengganggu keamanan. Berita-berita sensasional yang “memelintir fakta” atau biasa disebut “hoax” itu diakses oleh jutaan warga Indonesia, dan berpotensi menghasut dan menimbulkan perpecahan bangsa.

Ada beberapa kemungkinan motivasi bagi si pembuat dan penyebar hoax. Mulai dari sekadar iseng, mencari sensasi, mengejar keuntungan ekonomi (dari iklan atau sumber lain), atau memang sengaja untuk mencapai tujuan politik tertentu, seperti serangan kepada pemerintah atau lawan politik.

Kontestasi politik, seperti pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (pilkada), juga bisa menjadi ajang munculnya kampanye negatif dan kampanye hitam (black campaign) terhadap kandidat tertentu. Kampanye untuk menjatuhkan kandidat pesaing ini bisa dilakukan lewat penyebaran hoax di media daring dan media sosial secara massif dan terencana. Si pembuat hoax sengaja memilih isu-isu tertentu, yang diyakini akan menjatuhkan elektabilitas kandidat pesaing.

Definisi Hoax

Menurut kamus, hoax didefinisikan sebagai: “tipuan, bualan, cerita bohong, sesuatu yang dimaksudkan untuk mengelabui, dengan sengaja mengecoh untuk memperoleh keuntungan tertentu.”

Polisi dan sejumlah pakar teknologi informasi memiliki definisi yang sama tentang hoax dan fake news. Meski mirip-mirip, ada sedikit beda antara keduanya. Fake news atau berita rekayasa adalah berita yang faktanya sama sekali tidak ada. Di media daring, foto yang dipasang adalah hasil penyuntingan atau kolase.

Sedangkan berita palsu atau hoax adalah peristiwa yang dilebih-lebihkan atau dihilangkan pada bagian tertentu. Tulisan atau teks tidak sesuai dengan gambar. Judul tidak sesuai dengan isi berita. Bisa juga itu merupakan berita lama yang dimuat kembali untuk mendukung isu yang sedang ramai dan seolah-olah itu peristiwa saat ini. Bisa juga, foto peristiwa lain diubah untuk mendukung isu yang sedang ramai.

Dampak hoax dalam membentuk opini cukup signifikan karena warga Indonesia pengguna media sosial juga berjumlah puluhan juta. Saat ini ada 132,7 juta warga Indonesia yang terhubung Internet pada 2016 dan rentan terpapar berita palsu. Jumlah itu sama dengan 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah pengguna Internet aktif, 129 juta di antaranya juga aktif menggunakan media sosial.

Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bulan Oktober 2016, para pengguna ponsel pintar di Indonesia yang memanfaatkan gawainya untuk browsing melalui Internet mencapai 89,9 juta orang. Konten komersial yang sering dikunjungi publik adalah 82,2 juta onlineshop. Sedangkan untuk media sosial, Facebook sebanyak 71,6 juta (54 persen), Instagram 19,9 juta (15 persen), dan YouTube 14,5 juta (11 persen).

Mengingat ada puluhan juta masyarakat Indonesia yang menggunakan Internet dan media sosial untuk berkomunikasi satu dengan yang lain, setiap informasi yang disirkulasi kemudian diresirkulasikan melalui media sosial, dengan cepat akan menyebar menjadi viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Masalah hoax ini sudah sangat serius, sehingga Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2016 secara khusus menggelar rapat terbatas, untuk membahas bahaya informasi palsu atau hoax, yang banyak beredar di media sosial. Rapat itu merupakan yang pertama kalinya digelar, setelah Presiden dalam beberapa kesempatan sering menyampaikan keresahannya akan berita-berita palsu yang bernada provokatif.

Upaya menghadapi hoax cukup berat. Dalam sehari bisa muncul satu hingga lima hoax. Untuk meluruskan fakta yang diplintir oleh hoax ini dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan informasi yang diduga palsu kepada aparat.

Menurut laporan Koran Tempo (3 Januari 2017), beberapa portal yang menjajakan informasi palsu ternyata justru memperoleh iklan dari Google AdSense berkat kunjungan yang tinggi ke situs mereka. Ada pula yang mendapatkan uang dari iklan berbayar.

Seperti situs Portalpiyungan.co, mereka mendapatkan 1 dollar AS setiap 1.000 kali kunjungan. Ada beberapa situs yang mendapatkan iklan dari informasi palsu yang diberitakannya. Portalpiyungan.co berpendapatan Rp 50-60 juta per bulan. Sejak berdiri, portal ini telah mengantongi uang sekitar Rp 1 miliar.

Lain lagi dengan Postmetro.info. Berdiri sejak Juli 2015, page view saat ini mencapai 300 ribu per hari. Informasi yang diunggah sekitar 50-70 item per hari. Pendapatannya Rp 30 juta per bulan, sejak Oktober hingga November 2016. Portal ini dikelola oleh empat orang.

Menurut pendiri Postmetro.info, Hamdi Mustapa, sebagaimana dikutip Koran Tempo, “Saya pilih oposisi, makanya saya provokatif mengkritik pemerintah. Ada kepuasan menyampaikan kritik. Perang informasi di Internet bagi saya seru.”

Hal-hal ini menunjukkan, sebagian besar situs yang menganggap dirinya sebagai media daring justru tidak mengikuti kaidah dalam Undang-Undang Pers. Saat ini ada puluhan ribu situs yang mendeklarasikan dirinya sebagai media online. Namun, berdasarkan data Dewan Pers, jumlah media online –yang benar-benar menjalankan kaidah jurnalistik dalam memproduksi berita– tidak sampai 500.

Yang perlu diperhatikan adalah produk pers abal-abal, yang menyerupai media daring, tetapi isinya provokatif, menganjurkan kekerasan, atau menebar kebencian terkait isu SARA dan kewarganegaraan. Jelas ini bukan produk jurnalistik, tetapi lebih tepat disebut produk propaganda atau provokasi.

Langkah Melawan Hoax

Untunglah, sejumlah unsur masyarakat sipil menyadari bahaya itu dan tergerak untuk melawan “tren” penyebaran hoax tersebut. Mereka berasal dari delapan wilayah, yakni Surabaya, Solo, Yogyakarta, Wonosobo, Semarang, Bandung, Jakarta, dan Palangkaraya. Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengatakan, para aktivis itu dijadwalkan meluncurkan gerakan anti-hoax serentak di tujuh kota, kecuali Kalimantan, pada 8 Januari 2017.

Peluncuran komunitas anti-hoax akan diwarnai dengan edukasi kepada masyarakat mengenai informasi palsu, cara menyikapinya, serta imbauan untuk melaporkannya kepada yang berwenang. Menurut Septiaji, gerakan melawan hoax dibentuk karena keresahan masyarakat menghadapi serbuan berita palsu.

Sejumlah aktivis media sosial juga mendirikan grup dan Fanpage di Facebook, sebagai bentuk perlawanan terhadap informasi palsu di media sosial. Mereka, antara lain Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH). Setiap anggota bisa membuat klarifikasi atau bantahan terhadap berita palsu. Anggota juga bisa mencari klarifikasi tentang berita yang diragukan.

Koordinator Masyarakat Indonesia Anti-Hoax Solo Raya, Niken Satyawati, menyatakan, berita bohong sudah menyasar hingga lingkup lokal, bukan hanya isu nasional. Misalnya, isu jatuhnya pesawat Hercules di Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah, karena terdengar suara ledakan keras. Foto pesawat yang terbakar, yang disertakan pada berita, membuat isu itu sangat meyakinkan.

Padahal, tidak ada pesawat yang jatuh. Suara dentuman sebenarnya berasal dari sonic boom sebuah pesawat tempur yang sedang berpatroli. “Sebagian besar berita bohong berisi berita sensasi yang bersifat menghasut dan memicu perpecahan,” lanjut Niken. Ia menduga, pembuat kabar bohong ini mendesain situsnya seperti situs berita, agar terkesan meyakinkan. Mereka mengejar jumlah klik agar dapat mendulang iklan.

Ada pula modus lain seperti mengunggah foto di media sosial dengan membubuhkan informasi sensasional yang dipalsukan. Tak jarang foto itu melalui proses editing. Tujuannya adalah mengajak masyarakat menekan tombol “like.” Semakin banyak mendapat “like” dan komentar, akun itu semakin potensial untuk dijual.

Situs-situs Hoax Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informasi RI tidak berdiam diri menghadapi bahaya hoax ini. Hingga akhir 2016 ini, sudah ada 51 situs yang diblokir Kemenkominfo karena menebarkan berita palsu terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Juga, ada 87 situs yang diblokir karena menyebarkan konten radikalisme.

Selain itu, ada 800.000 situs yang didata Kemenkominfo ikut menyebarkan berita palsu. “Bisnis hoax” ini memang cukup menjanjikan. Ada Rp 1,3 juta yang bisa dihasilkan dari satu berita palsu dengan 100.000 klik. Di samping itu, terdapat 1.193 akun Twitter, 328 akun Facebook, dan 239 unggahan video YouTube dari Indonesia yang diblokir terkait konten negatif.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, pemerintah akan lebih gencar menindak akun-akun di media sosial ataupun situs-situs yang memuat berita bohong, yang mengandung provokasi dan sebaran kebencian. Rudiantara menegaskan, pemerintah menginginkan satu penanganan yang terintegrasi dalam menangkal informasi palsu di Internet.
Faktor literasi (melek media) dari masyarakat juga sangat penting, untuk menangkal hoax yang beredar di media sosial.

Menurut Ketua Umum AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Suwardjono, saat ini banyak netizen dan pembaca yang tidak bisa membedakan, yang mana produk jurnalistik dan bukan jurnalistik. Masyarakat perlu diedukasi untuk bisa membedakan hal itu dan bersikap kritis dalam menerima informasi, sehingga mereka tidak akan menelan mentah-mentah hoax atau berita palsu.

Artikel ini ditulis oleh: