Hal-hal yang harus diperhatikan dari PI 10 persen adalah pembagian kewenangan daerah yaitu:
1.Daratan 1 provinsi atau perairan 0-4 mil diberikan kepada 1 BUMD (pembentukannya dikoordinasikan oleh Gubernur melibatkan Bupati/Walikota).
2.Perairan 4-12 mil BUMD Provinsi (pelaksanaannya dikoordinasikan Gubernur).
3.Daratan atau perairan lebih dari 1 provinsi kesepakatan antara Gubernur.
4.Dalam hal tidak dapat dicapai kesepakatan dalam waktu 3 bulan, Menteri menetapkan besaran participating interest masing-masing provinsi. Pembagian persentase didasarkan pada luasan reservoir cadangan migas pada masing-masing wilayah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby