Arcandra Tahar

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, meminta pemerintah daerah berpartisipasi aktif mengimplementasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen.

“Partisipasi aktif daerah dibutuhkan untuk PI 10 persen, yaitu untuk memperlancar dan menyederhanakan izin-izin daerah untuk KKKS dapat beroperasi, karena semakin lama izin daerah keluar, semakin lama juga pembagian deviden. Daerah agar tidak menerbitkan perda-perda yang tidak memberi nilai tambah pada petroleum operation. Kerja sama antara pemda dan KKKS akan mempercepat pembagian deviden,” kata Arcandra yang diterima Aktual.com Jumat (9/6)

Lebih lanjut, Arcandra menegaskan bahwa PI 10 persen tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100 persen atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99 persen milik pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda setempat.

PI dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor dan pengembalian pembiayaan diambil dari bagian BUMD/Perusda dari hasil daerah, tanpa dikenakan bunga, dapat dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban.

“Dengan Permen ini, cara pembayarannya pun kita atur melalui deviden mereka, kalau menggunakan APBD 10 persen itu berat, kembali lagi semangat PI 10 persen adalah kepemilikan daerah,” tegas Wamen ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby