Hal-hal yang harus diperhatikan dari PI 10 persen adalah pembagian kewenangan daerah yaitu:

1.Daratan 1 provinsi atau perairan 0-4 mil diberikan kepada 1 BUMD (pembentukannya dikoordinasikan oleh Gubernur melibatkan Bupati/Walikota).

2.Perairan 4-12 mil BUMD Provinsi (pelaksanaannya dikoordinasikan Gubernur).

3.Daratan atau perairan lebih dari 1 provinsi kesepakatan antara Gubernur.

4.Dalam hal tidak dapat dicapai kesepakatan dalam waktu 3 bulan, Menteri menetapkan besaran participating interest masing-masing provinsi. Pembagian persentase didasarkan pada luasan reservoir cadangan migas pada masing-masing wilayah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby