Lembaga legislatif sendiri itupun berkilah telah memilih Plt Ketua DPR sebagai pengganti sang ketua bermasalah. Fadli Zon, kembali menggantikan Setya Novanto dengan mekanisme dipilih dalam Rapat Pimpinan (Rapim).

Penunjukan Plt Ketua DPR itu terkait dengan surat pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR tertanggal 6 Desember 2017 dan sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 11 Desember 2017. Maka berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, disebutkan pada ayat 3, dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud di ayat 1, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang pimpinan. Untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menuturkan, putusan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Tata Tertib DPR yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian pimpinan DPR yang mengundurkan diri dari jabatannya.

“Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pimpinan DPR memberitahukan pemberhentian pimpinan DPR yang mengundurkan diri tersebut kepada presiden,” katanya menyebut bunyi Pasal 39 huruf e Tata Tertib DPR.

Penunjukan Fadli Zon ini, kata Fahri, sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan Plt Ketua DPR diserahkan kepada wakil ketua DPR yang berasal dari partai dengan suara tertinggi setelah partai Setya Novanto.

Nailin In Saroh

 

Artikel ini ditulis oleh: