Beranda Lensa Aktual Flash Photos Pergub Larangan Sepeda Motor di Thamrin Era Ahok Dibatalkan MA Flash Photos Pergub Larangan Sepeda Motor di Thamrin Era Ahok Dibatalkan MA 9 Januari 2018, 20:32 Pengendara sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengendara sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengendara sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengendara sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengendara sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengendara sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengendara sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengendara sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengendara sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Hikmah Kisah Bal’am bin Ba’ura, Ulama yang Bela Penguasa Dzolim Demi... 21 September 2021, 12:24 Arbain Nawawi [21]: Beriman Kepada Allah dan Istiqamahlah 23 April 2020, 10:06 Berita Lain Polisi Temukan Luka di Kepala Anggota Polresta Manado yang Meninggal Dunia 27 April 2024, 08:26 Pemerintah Kembali Terbitkan Satu Peraturan Turunan UU TPKS 27 April 2024, 04:36 Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah 27 April 2024, 03:28 Real Madrid Kokoh di Puncak Klasemen Setelah Tekuk Real Sociedad 1-0 27 April 2024, 09:28 Exco PSSI Yakin STY Sudah Pelajari Gaya Permainan Uzbekistan U-23 27 April 2024, 06:35