Pengendara sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: