Selain itu, Miryam juga menyampaikan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat “diamankan”.
Dalam video pemeriksaaan juga disebutkan Miryam mengaku diancam oleh politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul Azwar.
Sebelumnya, Miryam didakwa menggunakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
Bila terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu
















