Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memproses dugaan korupsi terkait mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil analisis dan pembahasan bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (1/2).

Ali menjelaskan bahwa perkara peradilan hanya menilai aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan administrasi tetap akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” tutur Ali.

Meskipun demikian, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari kontrol dalam penyelesaian perkara pidana korupsi.

“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah, dan penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima,” ujar Estiono.

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej menjadi tersangka bersama dengan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR), sementara Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan