Jakarta, aktual.com – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) memperkuat komitmen terhadap good university governance melalui kegiatan arahan dan pendampingan dokumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, dengan menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., serta Staf Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Ajijah, S.H., M.H. Agenda tersebut menjadi langkah strategis UPNVJ dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat tata kelola kampus yang transparan, serta memastikan kesiapan dokumen dalam proses evaluasi keterbukaan informasi publik.
Dalam arahannya, Donny Yoesgiantoro menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut sejalan dengan tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang tidak hanya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan. Dalam materi yang disampaikan, keterbukaan informasi ditempatkan sebagai instrumen penting untuk memperkuat good governance sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan badan publik.
Bagi perguruan tinggi, keterbukaan informasi memiliki peran yang semakin penting karena kampus merupakan pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Materi KIP menegaskan bahwa perguruan tinggi sebagai badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan, memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, serta memastikan informasi pada laman maupun aplikasi PPID selalu mutakhir dan tidak kedaluwarsa.
Pendampingan ini juga menjadi ruang evaluasi bagi UPNVJ untuk memperkuat sistem pengelolaan informasi publik secara lebih terstruktur. Staf Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Ajijah, S.H., M.H., turut memberikan pendampingan teknis melalui pembahasan Instrumen Self Assessment Questionnaire atau SAQ 2025/2026. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap indikator keterbukaan informasi dapat dipenuhi secara tepat, terdokumentasi, dan sesuai dengan standar penilaian Komisi Informasi Pusat.
Fokus pada good university governance menjadi penting karena keterbukaan informasi tidak lagi sebatas kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Dalam paparan KIP, pemanfaatan informasi publik yang proporsional disebut dapat mendorong terwujudnya good university governance. Manfaat keterbukaan informasi juga mencakup peningkatan kepercayaan publik kampus serta kontribusi terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Donny juga menyoroti urgensi keterbukaan informasi di perguruan tinggi agar masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan dapat mengetahui aktivitas serta operasional penyelenggaraan pendidikan secara transparan. Keterbukaan informasi dinilai mampu mencegah praktik penyimpangan, termasuk pembohongan publik, penyelewengan, korupsi, pungutan liar, dan bentuk penyalahgunaan lain di lingkungan perguruan tinggi. Dengan demikian, tata kelola kampus yang terbuka menjadi prasyarat untuk menjaga integritas kelembagaan.
Selain aspek regulasi dan tata kelola, kegiatan ini juga menyoroti tantangan perguruan tinggi dalam menghadapi disrupsi teknologi. Arus informasi yang cepat, masif, serta hadirnya hoaks, misinformasi, kecerdasan buatan, dan internet of things menuntut perguruan tinggi untuk memiliki sistem data dan informasi yang terintegrasi. Dalam konteks tersebut, UPNVJ perlu terus mengoptimalkan literasi digital sivitas akademika, membangun budaya birokrasi terbuka, dan mengembangkan sistem informasi yang responsif terhadap kebutuhan publik.
Peningkatan kualitas layanan informasi juga diarahkan pada empat prinsip utama, yakni availability, accessibility, acceptability, dan affordability. Prinsip ini menuntut badan publik, termasuk perguruan tinggi, untuk memastikan informasi tersedia, mudah diakses, dapat diterima oleh publik, dan disajikan dengan cara yang terjangkau serta sederhana. Melalui prinsip tersebut, layanan informasi kampus diharapkan tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi UPNVJ, kegiatan pendampingan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran PPID, memperbaiki koordinasi internal, dan membangun budaya keterbukaan informasi secara berkelanjutan. Kesiapan dokumen, pemutakhiran informasi, serta penyelarasan layanan digital menjadi bagian penting dari upaya kampus dalam menjawab kebutuhan publik yang semakin cepat dan dinamis.
Ketua Tim Kerja Humas UPNVJ, Dr. Firdaus Noor, M.I.Kom, M.Sn memandang penguatan keterbukaan informasi sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik. Melalui pendampingan bersama Komisi Informasi Pusat, UPNVJ menegaskan langkahnya untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kelembagaan, sekaligus fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kampus bela negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















