Padahal, kata dia, kepastian hukum ini diperlukan bagi investasi bernilai tinggi dan berjangka panjang seperti dalam kontrak migas. Disisi lain, lanjut dia, keberadaan dan kebutuhan akan perangkat hukum yang jelas juga akan semakin memberi jaminan bagi pemanfaatan sumber daya energi migas itu untuk kepentingan nasional secara lebih besar. Seperti yang dikatakan oleh Admiral Alfreed T Mahan miaslnya. “Kunci yang menjadikan dominan suatu negera atas negara lain yang berpengaruh pada pertumbuhan dan kekayaan adalah pada kemampuannya mengontrol lautan, the sea power is vital national growth, prosperity and security.”

Praktisi pelayaran itu juga melihat, pada praktiknya penegakan hukum maritime masih tumpang tindih. Dengan demikian dibutuhkan pendekatan sistemik terhadap penegakan hukum maritim. Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kesatuan. Maka perlu ada sinergi antara Bakamla, Polair TNI AL dan lembaga penegak hukum kelautan lainnya.

“Pemerintah juga perlu memikirkan peradilan mengenai kemaritiman, karena mahkamah pelayaran yang sekarang ini ada hanya mengenai aspek administrative, belum menyentuh secara menyeluruh aspek pidana dan perdata seperti yang dipraktikan secara konprehensif dalam admiralty court, dimana hakimnya berasal dari praktisi pelayaran terkemuka di Inggris dan Amerika,” kata dia dalam acara di Jakarta, Senin (10/7).

Sementara, mantan Menteri Koordinator bidang Maritim Rizal Ramli melihat, perkembangan hukum maritim di Indonesia kurang signifikan. Padahal dalam sejarahnya hukum maritim di Indonesia memiliki kemajuan yang sangat progresif.

“Deklarasi Juanda 1957 berupa pernyetaan dari sepihak pemerintah Indonesia, pertama sebagai negara kepulauan dengan beribu-ribu pulau, yang mempunyai sifat dan corak tersendiri yang memerlukan pengaturan tersendiri. Kedua bahwa kesatuan wilayah territorial negara republik Indonesia, semua kepulauan dan laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat,” katanya di waktu yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu