# Gaduh Rebut Kewenangan
Persoalannya, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa kegaduhan impor garam ini terkait perebutan kewenangan rekomendasi ekspor garam. Diketahui melalui Undang-undang No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, kuasa rekomendasi kuota impor garam berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dengan ini agaknya beberapa pihak merasa terganjal untuk melakukan impor, ia diharuskan mendapat rekomendasi besaran kuota impor dari KKP, dan KKP tentunya memberikan keputusan dengan mempertimbangkan aspek daya serap produksi domestik.
Akibat dari faktor ketidakleluasaan melakukan impor, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menilai ada baiknya penetapan angka untuk impor garam kebutuhan industri dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dan dilanjuti penerbitan izin impor di Kementerian Perdagangan.
“Untuk impor garam industri ini tidak lagi memerlukan rekomendasi setiap kali impor. Itu akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan. Kalau persoalannya kebutuhan industri, ya berarti Kementerian Perindustrian,” kata dia.
Selanjutnya, # Cikal Bakal Proyeksi Impor
Artikel ini ditulis oleh:
Eka