# Cikal Bakal Proyeksi Impor
Sebelumnya diketahui, menjelang akhir tahun 2017, pembahasan terkait garam telah beberapa kali dilakukan rapat koordinasi oleh Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Hingga pada 19 Januari 2018 Kemenko Perekonomian mengeluarkan putusan untuk mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton. Agaknya pengaturan kuota impor ini telah dibicarakan sedemikian rupa oleh segelitir kalangan di pemerintah, hingga putusan ini ditegaskan sebagai tindak lanjut dari Rakor yang dilakukan Kemenko Maritim pada 21 Desember 2017.

“Angka 3,7 juta ton itu untuk garam industri, bukan garam konsumsi. Ini perlu dibedakan. Untuk garam konsumsi atau yang kita kenal dengan garam dapur itu, kita sama sekali tidak mengimpor,” kata Darmin.

Kuota impor sebesar 3,7 juta ternyata tidak sejalan dengan proyeksi KKP, Kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti memperkirakan produksi domestik untuk garam indusri pada tahun 2018 mampu mencapai 1,85 juta ton. Kemudian stok garam tersedia sisa akhir tahun 349 ribu ton. Sehingga untuk mencukupi permintaan industi, KKP merekomendasikan impor sebesar 2,1 juta ton.

Susi menegaskan dengan UU No 7 Tahun 2016, ia selaku Menteri KKP mempunyai kewajiban melindungi petani garam agar harga garam domestik tidak tergersus oleh produk impor. Lagi pula, kuota impor sebanyak 3,7 juta ton yang diinginkan oleh Kementerian Perindustian, sama sekali tidak memasukkan asumsi produksi domestik. Sehingga dikhawatrikan para petani garam merugi akibat kurangnya permintaan pasar.

“Sudah sejak 20 tahun yang lalu Indonesia impor garam. Garam yang diimpor harganya hanya Rp600 rata-rata per kg-nya, jauh lebih murah secara nilai ekonomi dibandingkan dengan kalau petani garam memproduksi sendiri. Kalau kita tidak bisa menaikkan harga garam petani, kita juga tidak bisa meningkatkan jumlah produksi petani. Siapa yang bersemangat kalau mereka memproduksi garam harus rugi? Nah inilah, di sini Kementerian Kelautan dan Perikanan meng-encourage,” ungkap Menteri Susi.

Setelah keluar besaran kuota rekomendasi KKP pada 26 Januari 2018, terungkap bahwa ternyata sebelumnya pada 4 Januari 2018, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam kepada 21 importir dengan kuota 2,37 juta ton tanpa ada loporan terhadap KKP. Diantara perusahan yang dapat kuota impor sebesar 70 ribu ton adalah PT Mitra Tunggal Swakarsa yang disebut-sebut perusahaan baru berdiri sejak Oktober 2017.

Selanjutnya, # Menteri Susi Ditekel PP No 9

Artikel ini ditulis oleh:

Eka