# Menteri Susi Ditekel PP No 9
Setelah terjadi perselisihan dengan KKP melalui UU No 7 tahun 2016 menjadi batu sandungan, dirumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang bertujuan untuk mengalihkan kuasa rekomendasi kuota impor garam yang dari semula di KKP menjadi kewenangan Kementeian Perindustrian. Pembahasan RPP ini dilakukan begitu kilat. Pada 15 Maret dilakukan finalisasi pada Rakor di Kemenkon Perekonomian, namun kala itu Menteri Susi berhalangan karena sedang berada di Amerika Serikat. Pihak KKP mengaku menerima draf RPP, baru beberapa jam sebelum Rakor.

Pada hari yang sama, RPP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi PP No 9 Tahun 2018. Pada hari berikutnya Menteri Perindustrian, Airangga Hartanto menerbitkan tambahan rekomendasi impor 676 ribu ton.

# Tuntutan Pencabutan PP dan Ancaman Gugatan

Artikel ini ditulis oleh:

Eka