Melanggar UU BUMN

Said Didu menjelaskan bahwasanya pemerintah telah melanggar UU BUMN No 19 Tahun 2013 mengenai BUMN. Bahwasanya pada pasal 66 mengatakan: Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Sedangkan pasal 2 mengenai maksud dan tujuan BUMN diantaranya mengejar keuntungan.

Karenanya penataan PSO selama ini dilakukan melalui pembahasan APBN dan belanjanya dapat dipantau oleh DPR, namun jika pemerintah memberikan penugasan langsung kepada pertamina, harusnya tak boleh merugikan badan usaha.

Baca juga:http://www.aktual.com/premium-makin-langka-salah-siapa/

“Jadi sebenarnya UU BUMN itu dikeluarkan agar pemerintah tidak menggunakan BUMN sebagai tempat pencitraan. Sehingga ditulislah pasal 66; apabila pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN dan tidak layak secara ekonomi maka pemerintah harus mengganti semua biaya ditambah margin yang layak. Ini malah tidak dikasih. Janganlah pemerintah menggunakan BUMN sebagai pencitraan. BUMN bukan badan usaha milik pemerintah tapi milik negara milik rakyat,” tutur dia.

Said Didu berharap DPR memberikan perhatian dan pengawasan yang ketat kepada pemerintah yang telah melanggar UU BUMN. “Saya menitip ke DPR sebagai fungsi pengawasan agar tegakkan UU BUMN,” ujar dia.

Terkait hal ini, Wakil Komisi VI DPR, Azam Asman Natawijaya juga mengakui bahwa memang pemerintah kerap melanggar peraturan peundang-undangan. Dia mengaku DPR telah mengendus ada upaya penjualan aset oleh pemerintah, terutama melalui PP 72 Tahun 2017 yang mana peraturan ini dikeluarkan Pemerintah untuk melepaskan aset tanpa melalui mekanisme APBN atau persetujuan DPR sebagaimana yang diatur dalam UU BUMN.

“Ini mengatasi keuangan negatif lepas aset dan saham, ini merembet ke peusahaan lain, seperti garuda dan lainnya. Ini muaranya dari PP 72 tahun 2017 melepaskan saham tanpa persetujuan DPR. DPR sudah khawatir, sejak awal kita putuskan pada rapat dengan Kementerian BUMN yang diwakilii Menteri Keuangan, ada keputusan Komisi VI bahwa komisi VI tidak sepakat dengan substansi-substansi dengan PP 72 tersebut dan itu keluar juga sekarang pelepasan dan sharedown,” kata Azam.

  • Selanjutnya…
    Surat Gelondongan Motif ‘Tangan Hitam’

    Artikel ini ditulis oleh:

    Dadangsah Dapunta