“DEPO di Makassar sudah berapa kali mengalami ledakan. Memang jarak tangki LPG dengan tangki yang lain cuma berjarak 22,4 meter. Kepada kantor administrasi 45,4 meter. Kepada tetangga sekitarnya hanya 91 meter,” kata Dito.
“Sedangkan menurut ketentuan Safty Fire Protection Association pada tahun 2014 mematok untuk tangki yang berkapasitas di atas 3785 metric kubik harus berjarak 122 meter. Nah di DEPO Makassar 10.000 metric kubik. Jadi ini sungguh-sungguh melanggar,” ujarnya.
Adapun masalah sengketa lahan bahwa tanah tersebut disewa Pertamina dari PT Pelindo, namun terdapat gugatan kepemilikan dan dimenangkan oleh penggugat.
“Saya minta untuk keselamatan masyarakat disekitarnya dan keselamatan nama Pertamina, jangan sampai Pertamina melanggar dari standar yang mestinya ada sertifikat kelayakan oleh Dirjen Migas,” pungkas Dito.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu