Kemudian dia memaparkan; ketentuan IUPK diberikan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka kelanjutan operasi sebagaimana terdapat pada angka 2 huruf b dari Permen itu, merupakan bentuk perpanjangan KK secara terselubung tanpa melalui mekanisme yang benar.
Selanjutnya untuk ketentuan wilayah KK menjadi WIUPK pada angka 3 di Perubahan itu, bertentangan dengan UU Minerba, alasannya karena sebelum menjadi IUPK, harusnya terlebih dahulu memhadi Wilayah Pengadaan Negara dan melalui persetujuan DPR.
Terlebih pada ketentuan angka 5, merupakan perihal tidak lazim dan terlalu dipaksakan dengan pemberian IUPK namun tetap Memberlakukan KK pada satu Wilayah Tambang.
“Kesimpulanya Permen 28 ini betul betul dibuat untuk memanjakan Freeport dan bukti betul betul RI tidak berkutik dihadapan Freeport. Diharapkan Kementerian ESDM menghentikan akrobat hukum dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang semakin jauh menyimpang dari UU Minerba dan UU lainya,” tandas dia.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka