Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Regulasi ini memberi batasan maksimum dari beberapa sumber energi.

Direktur Jendral Keteranganlistrikan Kementerian ESDM, Jarman menjelaskan, batasan tarif tersebut berlaku dari sumber energi angin, matahari, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.

“Dasarnya adalah pengaturan melalui biaya pokok produksi (BPP). Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan harganya efisiensi dan sangat variatif,” katanya Saat konperensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (2/2).

Untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagaimana dikatakan pada pasal 5 ayat 3 mematok harga pembelian listrik dari PLTS Fotovoltaik maksimal 85 persen dari BPP di daerah tempat pembangkit.

Kemudian untuk pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), tenaga air (PLTA), biomassa (PLTB) dan pembangkit listrik biogas (PLTBg) memiliki ketentuan yang sama yaitu 85 persen. Namun berbeda denga pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yaitu dipatok maksimum 100 persen dari BPP setempat.

“Dalam hal BPP setempat di atas rata-rata BPP nasional, harga pembelian tenaga listrik paling tinggi sebesar 85 persen dari BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP paling tinggi sebesar BPP setempat. Sedangkan dalam hal BPP setempat sama atau di bawah rata-rata BPP nasional maka harga pembeliannya sebesar sama dengan BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak,” tandas tandas Jarman.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka