Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menyatakan secara resmi Peraturan Menteri (Permen) tentang harga gas telah ditanda tanda tangani.
Dia menegaskan, setelah Permen tersebut diumumkan secara resmi, maka pihak industri yang memenuhi kriteria dalan Permen akan bisa langsung menikmati harga insetif yang telah diatur pemerintah.
“Harga gas Permennya sudah di tandatangani, tunggu sebentar lagi di announce, industri bisa segera menikmati. Pak menteri sudah sign tinggal administrasi saja,” tutur Wirat di gedung DPR-RI Senayan Jakarta, Selasa (21/6)
Kemudian untuk menentukan industri yang berhak menerima insentif yang diatur dalam Permen, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Untuk diketahui bahwa insentif penurunan harga gas untuk industri di dalam negeri merupakan bagian dari paket ekonomi jilid III pemerintahan Jokowi – JK yang digulirkan sejak 7 Oktober 2015
Namun implementasinya berlarut-larut hingga 8 bulan. Adapun Permen ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid