DPR: Permen No.23/2018 Beraroma Liberal

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron menyayangkan atas terbitnya Permen 23 dan menilai regulasi itu telah liberal serta melucuti kewibawaan dan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang dimiliki.

Semestinya kata Herman, pemerintah mengambil jalan tengah dengan tidak memberikan harapan prioritas kepada pihak manapun melainkan prerogatif berada di tangan pemerintah untuk pengelolaan blok migas atas dasar memberikan penerimaan sebesar besarnya bagi negara.

“Ini yang kami sayangkan, semestinya tetap prioritas dikembalikan kepada negara dan negara bebas menunjuk siapa saja. Jadi kalau dikatakan prioritas terhadap kontraktor exsisting, inikan sama dengan memberi ruang perpanjangan otomatis,” kata Herman.

Pada aspek lain, Herman percaya BUMN Pertamina memiliki kemampuan untuk mengelola blok-blok terminasi, dalam hal ini termasuk Blok Rokan. Sehingga jika alasan pemerintah lebih kepada aspek kesangsian operasional dan lebih memilih asing ketimbang BUMN, menurut Herman pandangan seperti itu sangat keliru.

Selanjutnya dari kepastian investasi lanjut Herman, terlalu berlebihan memberikan kepastian investasi dengan menjanjikan perpanjangan kontrak kepada kontraktor exsisiting, sebab tegas Herman, kepastian investasi sudah diberikan pada masa kontrak awal yang tentunya KKKS telah memperhitungkan secara keekonomian proyek.

“Kalau alasannya untuk memberikan kepastian investasi agar investor masuk, sesungguhnya kepastian investasi itu sudah diberikan pada saat kontrak awal itu. jadi pada waktu kontak awal itu kan sesuai potensi. Misalnya kontrak 20 tahun, ya karena hitung-hitungan mereka, masanya 20 tahun, masa potensi keekonomian dia 20 tahun. Kalau setelah 20 tahun ternyata reservenya masih tinggi, itu persoalan lain. Konsekuensi kepastian bukan di situ. Karenanya Blok Rokan semestinya menjadi milik negara, kalau Pertamina mampu harus diberikan ke Pertamina atau partner. Kalau Pertamina tidak mampu, baru boleh diperpanjang,” pungkas Herman.

Selanjutnya…
Blok Migas Jadi Alat Transaksi Kepentingan Politik dan Pemburuan Rente

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta