Permen ESDM No 23/2018 Sebuah Langkah Kemunduran

Dewan Penasehat Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Noviandri menuturkan untuk mendorong ketahanan energi diperlukan keberpihakan dari pemerintah agar pengelolaanya dilakukan oleh BUMN. Dengan mendukung penetrasi BUMN sebagai kepanjangan tangan negara, diharapkan BUMN semakin kuat hingga bisa berkontribusi lebih besar kepada negara dan masyarakat melalui berbagai penugasan yang dimandatkan ke BUMN.

“Permen 23 jauh dari keberpihakan kepada bangsa dan negara, maka kedaulatan energi semakin jauh. Untuk itu harus menjadi koreksi bagi Pemerintah, karena ini justru akan jadi blunder bagi pemerintah saat ini. Alasan pemerintah dalam konsiderannya pada Permen ini yang mengatakan bahwa supaya program kerja pengelolaan blok agar memberikan manfaat yang lebih besar, agar produksi tidak turun dan kompetisi tidak sehat,  terlalu mengada-ngada,” kata Noviandri.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Konfederasi Serikat Kerja Minyak dan bumi Indonesia (KSP-MI), Fauzan Muttaqin menyakini Permen ESDM No 23 sebuah langkah mundur. Menurutnya dengan terminasi Blok Migas merupakan kesempatan emas untuk memberi ruang kepada Pertamina agar pengelolaan kekayaan alam dapat dimaksimalkan oleh Perusahaan nasional, terutama BUMN.

“Permen 23 ini adalah langkah mundur dari Permen 15. Permen ini akan melanggengkan operasi Chevron di Blok Rokan, padahal dengan berakhirnya masa kontrak, ini merupakan kesempatan negara untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalau bentuknya perpanjangan, penerimaan pemerintah malah lebih kecil  hanya signatur bonus, tapi kalau dia kerjasama dengan pertamina, dia harus membayar PI sesuai dengan nilai keekonomian di Blok Rokan mencakup riserve jumlah cadangan  dan service facility, maka potensi penerimaan negara jauh lebih besar,” pungkas dia.

Adapun pandangan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bumi Siak Pusako (BSP) menilai, dari aspek teknis perusahaan BUMN dan BUMD dirasa cukup siap untuk mengelola Blok Rokan. Sehingga alibi pemerintah yang meragukan kemampuan anak negeri sebagai landasan untuk memperpanjang masa kontrak blok migas terminasi, dirasa sangat tidak berdasar.

“Pada prinsipnya kami sebagai warga negara dan khususnya saya yang diberi kesempatan memimpin BUMD, kita yakin bangsa ini mampu untuk mengelolah Blok Migas Rokan yang akan terminasi. Kalau pemerintah mengatakan seandainya kalau alih kelola ke nasional akan menurunkan produksi, menurut saya pendapat itu hanya didasarkan pada prasangka. Karena nyatanya yang mengelola blok Rokan mayoritas dilakukan oleh anak bangsa. Jadi saya pikir tidak ada masalah mengenai produksi dalam hal alih kelola,” kata Direktur Hilir BSP, Feldy.

Selanjutnya…
Penjelasan Kementerian ESDM Terkait Permen No.23 Tahun 2018

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta