Penjelasan Kementerian ESDM Terkait Permen No.23 Tahun 2018

Kementerian ESDM menyangkal  bahwa penerbitan Permen 23 itu bentuk keberpihakan kepada asing dan mengabaikan Pertamina dalam mendorong ketahanan energi nasional. Melalui akun resmi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan pentingnya memprioritaskan perpanjangan kontrak untuk mempertahankan tingkat produksi yang jika dialih kontrak, dikhawatirkan produksi tidak stabil dan menurun.

“Tidak benar bahwa Permen 23 tersebut pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada Pertamina. Pemerintah menghendaki agar produksinya tidak turun. Program kerja untuk kelanjutan harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial,” kata Agung.

Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan kepastian dan keberlangsungan investasi dari aspek regulasi agar investor tidak ragu untuk menanamkan modal di Indonesia dan menggerak perekonomian nasional.

Sementara, dari perkembangan yang ada, terungkap bahwa CPI telah mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah. Sayangnya saat Aktual.com menanyakan perkembangannya kepada Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementrian ESDM, Djoko Siswanto, ia lebih memilih bungkam dan mengabaikan atas pertanyaan yang diajukan.

 

Silakan download:

[pdfjs-viewer url=”http%3A%2F%2Fwww.aktual.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FFanzine-Aktual.com-020618_Permen-No-23-dan-Siasat-Obral-Blok-Migas-Terminasi-ke-Asing.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]

 

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta