Jakarta, Aktual.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan penataan Kampung Akuarium kemungkinan karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) telah direvisi oleh Gubernur Anies Baswedan.
“Bisa jadi Perda itu sudah berubah,” kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8).
Kendati demikian, mantan Bupati Belitung Timur mengaku dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan penggodokan peraturan di Pemprov DKI sejak tidak menjabat lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017 dan tersandung kasus penistaan agama.
“Saya tidak tahu, karena saya sudah masuk Mako Brimob sejak 9 Mei 2017,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata kembali kawasan Kampung Akuarium Penjaringan Jakarta Utara yang pada 2016 silam digusur oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Baca juga>> Pemprov DKI Keluarkan Dana Pertama Bangun Kampung Akuarium Sebesar Rp62 Miliar
Pembangunan kampung di tepi pantai tersebut secara seremonial telah dilakukan lewat peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2020 dan akan dimulai September 2020 dengan dana awal sekitar Rp62 miliar.
Ahok sendiri, pernah menggusur kawasan ini lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan proyek penataan Kampung Akuarium yang digagas Anies tidak menabrak aturan.
Dia mengakui dalam dalam Perda RDTR 1/2024 memang kawasan perkampungan pinggir pantai itu masuk garis merah atau kawasan milik pemerintah. Namun membangun permukiman di tempat ini tidak melanggar aturan karena semuanya digagas dan dieksekusi pemerintah sendiri.
“Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah,”kata Sarjoko saat dikonfirmasi Rabu (19/8).
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin