Sarjoko juga mengatakan anggaran Rp62 miliar untuk penataan kawasan ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, juga bukan dari uang denda koefisien lantai bangunan (KLB) tetapi ditangung oleh pengembang.

Pengembang kawasan ini diketahui adalah PT Almaron Perkasa, sebagai penyokong dana untuk penataan kampung pinggir pantai yang masuk dalam salah satu daftar pembenahan di janji kampanye Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sejauh ini Pemprov DKI belum punya hitung-hitungan detil mengenai pembiayaan pembangunan Kampung Akuarium dan mereka memperkirakan anggaran ini bisa saja tidak mencukupi.

Baca juga>> Pemprov DKI Akan Bangun Kampung Akuarium Mulai September 2020

Hal itu karena selain membangun lima blok hunian permanen dan ruang terbuka, Pemprov DKI juga harus merombak tata letak rumah ibadah Kampung Akuarium yang mepet dengan tanggul penahan air yang membentang di sepanjang pantai di kawasan ini.

Saat ini, Pemprov DKI masih putar otak mencari sumber pendanaan lain mengantisipasi kekurangan anggaran ini.

“(Kalau masih kurang) Diupayakan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya,” ucapnya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin