Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan pemerintah akan memberikan perpanjangan izin eskpor konsentrat kepada Freeport dengan catatan syarat yang diberikan oleh pemerintah ditaati oleh Freeport.

“Jadi mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Freeport, kita akan berikan dengan dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pihak PT Freeport Indonesia,” ujar Sudirman Said di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (20/1).

Sudirman melanjutkan, dua syarat yang harus dipenuhi oleh PT FI tersebut yang pertama yaitu PT FI akan diberikan tambahan bea keluar untuk eskpor sebesar 5 persen.

“Jadi kita akan persyaratkan tambahan biaya 5 persen untuk bea ekspor keluar Freeport. Mengapa kita berikan bea 5 persen karena target realisasi 60 persen progress pembangunan smelter belum tercapai. Ini sesuai dengan aturan yang begitu jelas, jadi kita minta Freeport menaati aturan tersebut,” lanjutnya.

Selanjutnya, syarat kedua pihak PT Freeport harus menyerahkan uang jaminan ke pemerintah yang nilai nominalnya sebesar dengan total modal yang ingin dipakai untuk tahapan pembangunan smelter sesuai dengan yang tercantum dalam aturan yang disepakati sebelumnya.

“Jadi kita juga meminta keseriusan dan kesungguhan PT FI untuk menyelesaikan pembangunan smelter dengan memberikan jaminan uang ke pemerintah,” jelas Sudirman.

Menurutnya, langkah ini diambil oleh Kementerian setelah melakukan konsultasi ke berbagai pihak dan instansi terkait.

“Meski memang ada kelihatan tidak adil, namun ini demi kepentingan nasional, ekonomi masyarakat setempat agar tidak terhenti,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan