Padahal, kata dia, berdasarkan amanah konstitusi, Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perppu jika ada kekosongan hukum atau adanya kegentingan yang memaksa.
“Saya melihat diterbitkannya Perppu Ormas, tidak ada kegentingan yang memaksa,” katanya.
Ali Taher menambahkan, dengan pertimbangan tersebut, Fraksi PAN termasuk dalam tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas disetujui menjadi undang-undang.
Menurut dia, jika Pemerintah ingin membuat aturan baru tentang Ormas, lebih baik merevisi UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara