Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi Undang-undang dapat membelenggu kebebasan masyarakat, terutama Ormas, dalam menyampaikan pandangan dan sikapnya.

Pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) MPR RI Ali Taher Parasong mengatakan hal itu pada diskusi “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (6/11).

Menurut Ali Taher, setelah era reformasi dan penegakan demokrasi, masyarakat maupun Ormas memiliki kekebasan berekspresi yakni menyampaikan pandangan dan sikapnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya kira, pada era demokrasi saat ini, tidak boleh lagi ada pembelengguan dalam menyampaikan pandangan dan sikap,” katanya.

Ketua Komisi VIII DPR RI ini menilai Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas bukan didasarkan atas pertimbangan kegentingan yang memaksa, tapi karena adanya kekhawatiran terhadap kekuatan masyarakat yang sangat kuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara